Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 32

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan izin berdasarkan: a. hasil penelitian, pemeriksaan, dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Pengusaha TPPB terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan dan/atau tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan TPPB; atau b. rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Pengusaha TPPB terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha TPPB terdaftar. (3) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.