Nomor pasal meloncat di teks sumber. (19->13,13->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dapat melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pengusaha TPPB yang berada dalam pengawasannya.
(2)
Kegiatan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.
(3)
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
monitoring umum;
b.
monitoring khusus; dan/atau
c.
monitoring mandiri.
(4)
Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan evaluasi atas izin Pengusaha TPPB secara periodik.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.