Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 34

TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dapat melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pengusaha TPPB yang berada dalam pengawasannya. (2) Kegiatan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. monitoring umum; b. monitoring khusus; dan/atau c. monitoring mandiri. (4) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan evaluasi atas izin Pengusaha TPPB secara periodik.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.