Nomor pasal meloncat di teks sumber. (19->13,13->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal terdapat selisih kurang atau selisih lebih atas barang yang ada atau seharusnya berada di TPPB, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian mengenai selisih dimaksud.
(2)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya selisih kurang yang:
a.
dikarenakan musnah tanpa sengaja, atas selisih tersebut:
1.
tidak dipungut bea masuk, cukai, dan PDRI; dan
2.
dilakukan penyesuaian pencatatan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang;
b.
dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha TPPB, yaitu selisih kurang tersebut bukan karena kelalaian, bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, atas selisih tersebut:
1.
ditagih bea masuk, dan PDRI tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda;
2.
tidak dipungut cukai; dan
3.
dilakukan penyesuaian pencatatan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang;
c.
tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha TPPB, yaitu selisih kurang tersebut karena kelalaian, bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, atas selisih tersebut:
1.
ditagih bea masuk dan PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
2.
terhadap barang kena cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai cukai; dan
3.
dilakukan penyesuaian pencatatan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang; dan/atau
d.
disebabkan karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Musnah tanpa sengaja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi selisih kurang yang terjadi akibat:
a.
penguapan atau penyusutan karena perubahan suhu, kelembapan udara, dan/atau sejenisnya; dan/atau
b.
keadaan kahar (
force majeure
) yang dibuktikan dengan keterangan dari instansi terkait.
(4)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan selisih lebih yang:
a.
dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha TPPB, yaitu selisih lebih tersebut;
1.
bukan karena kelalaian;
2.
bukan karena kesengajaan; dan
3.
tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan,
atas selisih lebih tersebut Pengusaha TPPB melakukan penyesuaian pencatatan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang; atau
b.
karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.