⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 55/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Izin Praktik yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761), dinyatakan tetap berlaku.
b.
Permohonan Izin Praktik, peningkatan Izin Praktik, perpanjangan Kartu Izin Praktik, dan/atau layanan administrasi Konsultan Pajak lainnya yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761) yang masih dalam proses, penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
c.
Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761), dinyatakan tetap terdaftar berdasarkan Peraturan Menteri ini.
d.
Teguran tertulis, pembekuan Izin Praktik, dan pencabutan Izin Praktik yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sanksi.
e.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pembekuan atau pencabutan Izin Praktik yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761), dapat diajukan keberatan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
2.
Peraturan dan keputusan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dan sampai dengan diterbitkannya peraturan dan keputusan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
3.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1203
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.