Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Tanggung jawab atas Bea Masuk dan pajak yang terutang beralih kepada pihak penerima Hasil Produksi setelah Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) selesai dilakukan. (2) Atas Hasil Produksi yang dilakukan Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diperlakukan sebagai barang yang mendapat fasilitas kepabeanan dan perpajakan sesuai fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan penerima Hasil Produksi.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.