Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 33

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Fasilitas KITE IKM yang diberikan kepada IKM atau Konsorsium KITE dan dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a atau huruf b dapat diberlakukan kembali, dalam hal IKM atau Konsorsium KITE telah mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a atau huruf b secara lengkap, dan atas permohonan dimaksud diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Pabean. (2) Fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i dapat diberlakukan kembali, dalam hal: a. IKM atau Konsorsium KITE telah menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi; b. IKM telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d, atau telah terdapat penyelesaian terhadap Barang dan/atau Bahan; c. Konsorsium KITE telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d, atau telah terdapat penyelesaian terhadap Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh dan/atau Mesin; d. Konsorsium KITE telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e; atau e. diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik. (3) Fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf h dapat diberlakukan kembali setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembekuan, sepanjang IKM atau Konsorsium KITE telah menyimpan Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin di lokasi yang tercantum dalam keputusan pemberian fasilitas KITE IKM atau Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.