Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 36

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Dalam hal IKM beralih menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dan/atau fasilitas KITE Pengembalian dan telah mendapatkan keputusan fasilitas KITE Pembebasan dan/atau fasilitas KITE Pengembalian, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. fasilitas KITE IKM dibekukan; b. saldo Barang dan/atau Bahan yang belum dipertanggungjawabkan, harus diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini; c. dalam hal Barang dan/atau Bahan telah dipertanggungjawabkan seluruhnya, fasilitas KITE IKM dicabut; dan d. terhadap Mesin yang telah diimpor dan/atau dimasukkan menggunakan fasilitas pembebasan Mesin, tetap dapat diberikan fasilitas pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri ini sepanjang masih dipergunakan di dalam perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dan/atau fasilitas KITE Pengembalian. BAB XI IMPOR KEMBALI DAN/ATAU PEMASUKAN KEMBALI HASIL PRODUKSI

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.