Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 43

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif, dan penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan lapangan; b. tata cara pemberian keputusan pemberian fasilitas KITE IKM serta perubahan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM; c. tata cara pemberian keputusan Konsorsium KITE, perubahan keputusan Konsorsium KITE; d. tata cara pembekuan serta pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM dan Konsorsium KITE; e. tata cara pemberian persetujuan atas permohonan impor dan/atau pemasukan Barang Contoh; f. tata cara pemberian persetujuan atas permohonan impor dan/atau pemasukan Mesin; g. tata cara pendistribusian Barang dan/atau Bahan serta Mesin kepada IKM anggota Konsorsium KITE; h. tata cara pemberian persetujuan atas permohonan perpanjangan periode KITE IKM dan perpanjangan periode pendistribusian; i. tata cara pemberian persetujuan atas permohonan ekspor sementara Hasil Produksi untuk keperluan pameran; j. tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban dan format laporan; k. tata cara pemberian persetujuan atas permohonan pembebasan dari kewajiban kepabeanan dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dalam hal terjadi keadaan tertentu; l. tata cara monitoring dan evaluasi terhadap IKM dan Konsorsium KITE; m. tata cara penyelesaian dalam hal IKM berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat; diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. BAB XII KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.