PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif, dan penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan lapangan;
b.
tata cara pemberian keputusan pemberian fasilitas KITE IKM serta perubahan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM;
c.
tata cara pemberian keputusan Konsorsium KITE, perubahan keputusan Konsorsium KITE;
d.
tata cara pembekuan serta pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM dan Konsorsium KITE;
e.
tata cara pemberian persetujuan atas permohonan impor dan/atau pemasukan Barang Contoh;
f.
tata cara pemberian persetujuan atas permohonan impor dan/atau pemasukan Mesin;
g.
tata cara pendistribusian Barang dan/atau Bahan serta Mesin kepada IKM anggota Konsorsium KITE;
h.
tata cara pemberian persetujuan atas permohonan perpanjangan periode KITE IKM dan perpanjangan periode pendistribusian;
i.
tata cara pemberian persetujuan atas permohonan ekspor sementara Hasil Produksi untuk keperluan pameran;
j.
tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban dan format laporan;
k.
tata cara pemberian persetujuan atas permohonan pembebasan dari kewajiban kepabeanan dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dalam hal terjadi keadaan tertentu;
l.
tata cara monitoring dan evaluasi terhadap IKM dan Konsorsium KITE;
m.
tata cara penyelesaian dalam hal IKM berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat;
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.