(1)
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi oleh Pengusaha hulu migas dan panas bumi ditanggung Pemerintah.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi di bidang hulu migas dan panas bumi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b.
barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
c.
barang tersebut sudah diprodulsi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
(3)
Eksplorasi di bidang hulu migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah yang ditentukan.
(4)
Eksplorasi di bidang panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi panas bumi.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.