Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.