⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum mendapatkan Akses Kepabeanan, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
(2)
Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut yang belum mendapatkan Akses Kepabeanan, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal bukti penerimaan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a.
(3)
Dalam hal terjadi gangguan pada Portal
Indonesia National Single Window
dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, permohonan Registrasi Kepabeanan dapat disampaikan melalui hardcopy atau melalui surat elektronik
(email)
kepada Direktur Jenderal.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.