PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1.
Pega
w
ai adalah Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pegawai lain yang bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Kode Etik Pegawai adalah aturan atau ketentuan yang ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
382/KMK.03/2002, yang mengikat Pegawai sebagai landasan ukuran
tingkah laku dalam melaksanakan tugasnya.
3.
Komite Kode Etik Pegawai adalah satuan tugas di lingkungan Departemen
Keuangan yang bertugas menyelesaikan pelanggaran Kode Etik Pegawai
y
ang dilakukan oleh Pegawai.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.