Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Peraturan Menteri Keuangan ini memberlakukan Kode Etik Pegawai terhadap Pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.