BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
SPT berbentuk e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak atau dengan cara lain yaitu dengan mengunduh format SPT atau aplikasi e-SPT dari situs Direktorat Jenderal Pajak.
BAB IV
PENANDATANGANAN SPT
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.