BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 12 dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
(2)
Apabila Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.