Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari : Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas; atau Wajib Pajak Badan (2) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut : Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;dan menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (3) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut : modal Wajib Pajak 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia; menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.