TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASA
(1)
Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari :
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas; atau
Wajib Pajak Badan
(2)
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;dan
menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(3)
Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
modal Wajib Pajak 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.