TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM SATU SURAT PEMBERITAHUAN MASA
(1)
Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a atau huruf b yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh Wajib Pajak akan disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
(3)
Terhadap pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian atas pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4)
Apabila berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.