TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Apabila berdasarkan Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, SPT yang disampaikan Wajib Pajak atau kuasanya dinyatakan lengkap, kepada Wajib Pajak diberikan tanda bukti penerimaan SPT.
(2)
Apabila berdasarkan Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, SPT yang disampaikan Wajib Pajak atau kuasanya dinyatakan tidak lengkap, kepada Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memenuhi kelengkapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.