Bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sesuai pedoman pengkreditan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 168) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 828) tetapi masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak belum berakhir, penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.