JANGKA WAKTU PELUNASAN SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR, DAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN, SERTA SURAT KEPUTUAN PEMBETULAN, SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, DAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI, YANG MENYEBABKAN JUMLAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH BAGI WAJIB PAJAK USAHA KECIL DAN WAJIB PAJAK DI DAERAH TERTENTU
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Jangka waktu pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan.
(2)
Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.