⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak.
(2)
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disetor sendiri oleh Penyedia Jasa ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah penerimaan pembayaran dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.
(3)
Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka saat penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4)
pembayaran Pajak Penghasilan atau penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(5)
pemotong Pajak Penghasilan memberikan tanda bukti pemotongan kepada Penyedia Jasa yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.