⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf a, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan:
a.
rincian jumlah dan Jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya; dan
b.
izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.
(3)
Dalam hal importasi Vaksin atau pengeluaran Vaksin dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) huruf c, selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri dengan:
a.
fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
surat penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan; dan
c.
rekomendasi untuk dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan dari Kementerian Kesehatan.
(4)
Rekomendasi untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a.
identitas pemohon;
b.
rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya; dan
c.
pernyataan bahwa Vaksin yang akan diimpor atau dikeluarkan dari tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) akan digunakan dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta hasil pindaian dari dokumen lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia
National Single Window.
(6)
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Sistem Indonesia
National Single Window
mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan:
a.
lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk
hardcopy
; dan
b.
hasil pindaian dari dokumen dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk
softcopy.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.