⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ketentuan mengenai petunjuk teknis penyederhanaan prosedural importasi pengadaan Vaksin untuk penanggulangan pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.