Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Dengan memperhatikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangannya dapat menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan mengajukan surat permohonan pendapat kepada Jaksa Agung dalam rangka penghentian penyidikan. (3) Surat permohonan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan untuk menghentikan penyidikan yang meliputi: pertimbangan untuk kepentingan penerimaan negara; dan kesanggupan Wajib Pajak melunasi pajak dan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP dengan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account. (4) Dalam hal Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7 (1) Dalam hal Jaksa Agung menyetujui permohonan Menteri Keuangan untuk menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri Keuangan segera menugaskan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memerintahkan Wajib Pajak agar mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan menggunakan surat setoran pajak. (2) Setelah dilakukan pencairan jaminan pelunasan dengan menggunakan surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penghentian penyidikan yang disertai dengan pemberitahuan mengenai pencairan jaminan pelunasan tersebut. (3) Berdasarkan surat permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jaksa Agung menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan Menteri Keuangan dimaksud. (4) Jaksa Agung menyampaikan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis kepada Penyidik melalui Menteri Keuangan. (5) Atas penyampaian penghentian penyidikan dari Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik menghentikan kegiatan penyidikan dan menyampaikan pemberitahuan kepada tersangka atau keluarganya, dan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. (6) Dalam hal Jaksa Agung memberikan pendapat tidak setuju terhadap surat permohonan pendapat dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri Keuangan segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak. 3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7A Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan penghentian penyidikan yang masih dalam proses penyelesaian, berlaku jangka waktu penyelesaian penghentian penyidikan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri ini.

Butir perubahan

Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.

  1. Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 6, 6, 5)
  2. Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 7, 7, 6)
  3. Angka 3 — disisipkan (menyasar Pasal 7, 8, 7A)

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.