Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 584/KMK.04/2003 TENTANG PEMASUKAN BARANG-BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Beberapa Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan Barang-barang dari Luar Daerah Pabean Indonesia ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjdi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 (1) Terhadap Pemasukan barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini ke Pulau Batam dipungut Bea Masuk. (2) Dalam hal pemasukan barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini ke Pulau Batam dilakukan oleh Pengusaha Pada Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk, pengusaha dimaksud diberikan pembebasan Bea Masuk.” 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5 (1) Semua barang-barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam untuk tujuan: a. DPIL diperlakukan ketentuan umum dibidang impor; b. Ekspor diperlakukan ketentuan umum dibidang ekspor; c. GB (Gudang Berikat) di DPIL diberlakukan ketentuan pemindahan barang dari KB ke GD sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1977 tentang Kawasan Berikat; d. KB lainnya di DPIL diberlakukan ketentuan pemindahan barang dari KB ke KB sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1977 tentang Kawaan Berikat; e. Produsen pengguna fasilitas KITE di DPIL diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1977 tentang Kawaan Berikat; (2) Pengeluaran barang dari satu Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam lainnya, berlaku ketentuan pemindahan barang dari KB dan/ atau Pengusaha pada Gudang Berikat (PDKB) dan/atau GB dan/atau Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) ke KB da/atau PDKB dan/atau GB dan/atau PPGB yang lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 Tentang Gudang Berikat sesuai ijin yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang bersangkutan. (3) Ketentuan tentang pengeluaran barang-barang dan tata cara pengeluaran barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku sampai dengan 31 Desember 2005. (4) Setelah tanggal 31 Desember 2005, semua ketentuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ked an dari Pulau Batam disamakan dengan ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang ked an dari DPIL.” 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi berbunyi sebagai berikut.” “Pasal 10 (1) Barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, paling lama setiap 6 (enam) bulan secara bertahap dilakukan penambahan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (2) Paling lambat tanggal 31 Desember 2005 perlakukan terhadap semua barang impor yang dimasukan ke Pulau Batam diperlakukan sama dengan pemasukan ke DPIL, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan yang berlaku.” (3) Mengubah Lampiran I sehingga mendjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Petaruran Menteri Keuangan ini.

Butir perubahan

Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.

  1. Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 3, 3, 3)
  2. Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 5, 5, 5)
  3. Angka 3 — diubah (menyasar Pasal 10, 10, 10)

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.