TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan
ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.