PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAS PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK YANG SEDANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP, harus menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Ketentuan penerbitan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.