Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAS PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK YANG SEDANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP, harus menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. (2) Ketentuan penerbitan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.