(1)
Bagi Wajib Pajak yang pada saat permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 1 atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b tetapi pada tahun 2015 dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, serta telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), ketentuan penyusutan fiskal aktiva tetap adalah sebagai berikut:
a.
dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai pada saat penilaian kembali aktiva tetap;
b.
masa manfaat fiskal aktiva tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut; dan
c.
penghitungan penyusutan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2016.
(2)
Bagi Wajib Pajak yang pada saat permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 2 atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan pada tahun 2016 atau tahun 2017 telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, serta telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), ketentuan penyusutan fiskal aktiva tetap adalah sebagai berikut:
a.
dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai pada saat penilaian kembali aktiva tetap;
b.
masa manfaat fiskal aktiva tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut; dan
c.
penghitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.