Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasl 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan izin penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 dan atas permohonan tersebut belum diterbitkan surat keputusannya, dapat mengajukan kembali permohonan penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.