TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan penelitian atas:
a.
kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
b.
kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c.
kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat;
d.
kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
e.
kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.