(1)
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia.
(2)
Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a.
penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;
b.
penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; dan
c.
penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.
(3)
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), WPDN tidak dapat memperhitungkan:
a.
kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan
b.
kerugian lain yang diderita di luar negeri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.