Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal jumlah PPh Luar Negeri melebihi besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7) , kelebihan tersebut: a. tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang; b. tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan c. tidak dapat dimintakan restitusi.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.