Dalam hal jumlah PPh Luar Negeri melebihi besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7) , kelebihan tersebut:
a.
tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;
b.
tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan
c.
tidak dapat dimintakan restitusi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.