Penggabungan penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) dan penghitungan besarnya PPh Luar Negeri
yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.