Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui: a. penyampaian secara langsung; b. pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. cara lain. (2) Termasuk dalam pengertian penyampaian surat keberatan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyampaian surat keberatan melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (3) Penyampaian surat keberatan melalui cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau b. e-Filing melalui ASP. (4) Penyampaian surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. (5) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bukti penerimaan surat keberatan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.