Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENJUALAN DAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI KONTRAKTOR PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA GENERASI I

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diterbitkan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan "PPN DAN/ATAU PPnBM TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PMK NOMOR ............................ ".

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.