Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang diselanjutnya disebut SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan untuk membayar kelebihan pajak kepada Wajib Pajak. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disebut SPMIB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP atau SPMIB.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.