Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPIB terhadap Wajib Pajak apabila terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Berdasarkan SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SPMIB. (3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang pajak, utang pajak tersebut harus dicantumkan pada SKPIB dan dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang menyebutkan nomor surat ketetapan pajak atau nomor Surat Tagihan Pajak (STP). (4) Bentuk SKPIB dan SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dalam Lampiran l dan lampiran ll Peraturan Menteri Keuangan ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.