TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPIB terhadap Wajib Pajak apabila terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Berdasarkan SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SPMIB.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang pajak, utang pajak tersebut harus dicantumkan pada SKPIB dan dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang menyebutkan nomor surat ketetapan pajak atau nomor Surat Tagihan Pajak (STP).
(4)
Bentuk SKPIB dan SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dalam Lampiran l dan lampiran ll Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.