PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2016
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 22 Desember 2016.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a.
fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 dan/atau pembetulannya;
b.
Laporan Keuangan Tahun 2015; dan
c.
Lembar Penghitungan Besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah.
(4)
Lembar Penghitungan Besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, adalah sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.