TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Sisa kerugian fiskal dalam satuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya
yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak dimulainya pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat,
dikonversikan ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada akhir tahun buku pada
saat kerugian fiskal tersebut terjadi.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.