(1)
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
a.
nilai Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan terse but diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022; dan
b.
terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a:
1.
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
2.
dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya,
melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Direktur Jenderal Pajak
(2)
Termasuk dalam pengertian Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a yang tidak diungkapkan dalam SPPH sampai dengan tanggal 30 Juni 2022; dan/atau
b.
penyesuaian nilai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7).
BAB IV
TATA CARA PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.