(1)
Wajib Pajak dapat mencabut SPPH yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pencabutan SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
(3)
Pencabutan SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat.
(4)
Pencabutan SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Wajib Pajak dengan menyampaikan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan mengisi kolom Harta, Utang, dan Harta bersih dengan nilai 0 (nol).
(5)
Atas penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPH disampaikan.
(6)
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai akibat dicabutnya SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.