(1)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) huruf d yang telah dicabut oleh Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Keterangan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d angka 1 sampai dengan angka 9.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak menyatakan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan telah memperoleh Surat Keterangan, tetapi berdasarkan data dan/ atau informasi yang diterima atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak diketahui permohonan tersebut tidak dicabut, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak membatalkan Surat Keterangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.