Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Data dan informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. (2) Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana, termasuk tindak pidana yang bersifat transnational organized crimes meliputi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, terorisme, perdagangan manusia, dan/ atau pencucian uang, otoritas yang berwenang dimaksud tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.