Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang, hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan kepada pengadilan pajak. (2) Upaya hukum terhadap sengketa yang berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) dan Pasal 19 ayat (8) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.