(1)
Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang, hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan kepada pengadilan pajak.
(2)
Upaya hukum terhadap sengketa yang berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) dan Pasal 19 ayat (8) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.