TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,
keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2.
Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat
kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal
Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3.
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan
4.
Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka
Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak
dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan
sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen,
termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang
dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.