✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan dalam hal Wajib Pajak :
a.
tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
b.
tidak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberikan kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik dan/atau membuka barang bergerak dan/ atau tidak bergerak.
Bagian Kedelapan
Penjelasan Wajib Pajak dan Pihak Ketiga
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.