✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses atau dipertimbangkan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka :
a.
penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
b.
penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
c.
penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
(2)
Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Wajib Pajak akan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka :
a.
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; dan/atau
b.
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
(3)
Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, permohonan Wajib Pajak tidak dikabulkan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka :
a.
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
b.
pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Bagian Ketujuh
Penjelasan Wajib Pajak dan Pihak Ketiga
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.