Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perpajakan adalah pajak, kepabeanan, dan cukai yang menjadi objek pengawasan Komite Pengawas Perpajakan. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 4. Wakil Menteri adalah Wakil Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 5. Komite Pengawas Perpajakan yang selanjutnya disebut Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang Perpajakan. 6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan termasuk di bidang kepabeanan dan cukai. BAB II KEDUDUKAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.