Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Komwasjak melaksanakan tugas membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi Perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pelaksanaan tugas Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mendorong terwujudnya tata kelola Perpajakan yang baik; b. meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi Perpajakan; c. mendorong keadilan kebijakan dan administrasi Perpajakan; dan d. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. (3) Komwasjak memiliki fungsi: a. pengkajian terhadap kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan; b. evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi Perpajakan; c. pemberian masukan atas rencana strategis Perpajakan dan strategi pencapaiannya; d. penerusan seluruh pengaduan terkait Perpajakan dan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan; e. komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak; dan f. fungsi lain yang diberikan oleh Menteri atau Wakil Menteri.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.