(1)
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Komwasjak menyusun petunjuk pelaksanaan.
(2)
Dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komwasjak berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komwasjak.
BAB V
KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Komposisi Anggota
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.